Rabu, 28 November 2018 telah dilaksanakan Kegiatan Sinkronisasi Data Aset Tanah Desa Yang Digunakan Untuk Kepentingan Pemerintah Daerah. Dalam Kesempatan ini Ricy Pramitis ( Kaur Umum Desa Arjosari ) mempertanyakan beberapa hal terkait Aset Desa yang digunakan untuk kepentingan Pemerintah Daerah diantaranya :
1. Permasalahan Tanah Milik Desa yang digunakan untuk bangunan SD dan UPT yang sampai saat ini sertifikat tanahnya masih dibawa oleh pihak Pemerintah Daerah untuk pendataan Aset.
2. Bilamana UPT TK /SD sudah tidak aktif, bagaimana prosedur dan mekanismenya untuk menarik bangunan UPT menjadi milik Pemerintah Desa Arjosari.
3. OP. atas nama Anwar di Blok 8 yang kena proyek pembangunan jalan lingkar Arjosari - Pagutan hingga saat ini SPPT masih muncul.
4. Tanah Desa yang akan dipergunakan sebagai bangunan ( Pemerintah Daerah) harapannya kedepannya tidak ada permasalahan mengingat tahun depan akan dibangun kantor BPP. Pertanian