Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.
Info
ARIES : AMAN RAPI INDAH ELOK SEJAHTERA...ARJOSARI SANTUN MEMBANGUN BERMARTABAT DAN RELIGIUS

SUSUNAN PENGURUS LKMD

Desa Arjosari

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.

TUGAS LPMD

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
  2. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
  3. melaksanakan dan
  4. mengendalikan pembangunan.

FUNGSI LKMD

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

DAFTAR NAMA PENGURUS LPMD

MASA JABATAN 2025 S/D. 2030

DESA ARJOSARI KECAMATAN ARJOSARI KABUPATEN PACITAN

Surat Keputusan Kepala Desa Arjosari Nomor : 140/27/408.66.001/2020 tanggal 14 September 2020 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Arjosari

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

 

 KETUA

BUDI SANTOSO

RT. 01 / RW. 06,DUSUN SEMO

 

 SEKRETARIS

IMRON ROSADI

 

 

 BENDAHARA

SRI UTAMI

RT. 02/RW. 06, DUSUN SEMO